3 Sumber Hukum Primer Hukum Internasional

Ilustrasi hukum di Indonesia(shutterstock.com)


gasmangazali.com. Sumber hukum internasional berdasarkan daya ikatnya dibagi menjadi dua, yakni sumber hukum primer dan sumber hukum subsider.  Dalam menjalin hubungan kerja sama antar negara, hukum internasional memiliki peranan yang sangat penting. Secara garis besar, hukum internasional berisikan pedoman serta tata cara yang telah disepakati oleh banyak negara.  Mengutip dari situs Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), hukum internasional merupakan hukum antar bangsa yang digunakan untuk mengatur hubungan antar penguasa sekaligus antar anggota masyarakat bangsa-bangsa.  Awalnya hukum internasional diartikan sebagai hubungan antar negara saja. Namun, seiring  berjalannya waktu, hukum internasional juga digunakan untuk mengurus ranah perilaku organisasi internasional, individu serta perusahaan multinasional.  Menurut Muhammad Bakri dalam Buku Pengantar Hukum Indonesia (Pembidangan dan Asas-Asas Hukum) (2015), berdasarkan sifat daya ikatnya sumber hukum internasional dibagi menjadi dua, yakni sumber hukum primer dan sumber hukum subsider.  Sumber hukum primer merupakan sumber hukum yang paling utama. Sumber hukum ini bisa berdiri sendiri tanpa sumber hukum lainnya. Ada tiga sumber hukum primer hukum internasional. Berikut penjelasannya!


Perjanjian internasional atau international conventions 


Dilansir dari situs PBB, perjanjian internasional merupakan kesepakatan antar negara yang mengikat secara hukum bagi negara penandatangan.  International conventions bisa dilakukan dalam berbagai bidang. Misalnya perdagangan, pendidikan, transportasi, hak asasi manusia, dan lain sebagainya.  Contoh perjanjian internasional yang pernah dilakukan Indonesia adalah Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Renville dan Perjanjian Roem-Royen.


Kebiasaan internasional atau international custom  


Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, kebiasaan internasional merupakan bukti dari praktik umum yang dapat diterima sebagai hukum.  Dalam penentuannya, ada berbagai hal yang diperhatikan. Misalnya penerapan praktik di berbagai negara yang dilakukan secara berulang. Praktik tersebut bisa dalam bentuk adat istiadat atau tingkah laku.  Contoh hukum kebiasaan internasional adalah hukum pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat).


Prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab 


Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, general principles of law merupakan prinsip hukum yang harus didasarkan pada sistem hukum modern.   Prinsip hukum umum memiliki tiga fungsi, yakni sebagai pelengkap, penafsir serta pembatas antara perjanjian internasional dengan hukum kebiasaan.  Contoh prinsip hukum umum adalah laches, good faith, res judicata, serta imparsialitas hakim. Pengadilan internasional akan mengandalkan prinsip ini jika tidak menemukan otoritas dari sumber hukum internasional lainnya.


Sumber : kompas.com


11/02/2021, 15:04 WIB


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Sumber Hukum Primer Hukum Internasional", Klik untuk baca


Penulis : Vanya Karunia Mulia Putri


Editor : Nibras Nada Nailufar

Related

Hukum dan Kriminal 6368868688380148043





item